Polisi Ringkus Pengedar 40 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Sulsel
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengungkap penyelundupan narkoba seberat 40 kilogram (Kg) jenis sabu dan 4 ribu pil ekstasi. Dari Pengungkapan tersebut, Polda Sulsel menangkap dua orang yakni SY dan BG.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan, dua orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Rabu (25/8). Dari penangkapan tersebut, kata dia, diamankan barang bukti jenis narkoba.
"Yang pertama itu jenis sabu seberat 40 Kg dan yang kedua adalah pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Dia mengungkapkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Pengembangan tersebut untuk mengungkap dari mana asal barang haram tersebut.
"Kemudian ini jaringan mana, ini belum bisa kami sampaikan dulu ya, sampai pengembangan kasus ini diselesaikan oleh penyidik. Tim ini masih bekerja di lapangan," jelasnya.
Zulpan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memburu orang di balik layar yang membantu dua orang tersebut menyelundupkan narkoba.
"Kita tidak akan berhenti sampai di situ saja ya, artinya orang-orang yang ada di belakang layar. Katakanlah orang yang menjadi sponsor, membiayai, dan memfasilitasi ini kita akan ungkap semua," tegasnya.
Dia menerangkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya sudah melakukan pengintaian sudah cukup lama. "Jadi tidak serta merta mereka lagi transaksi kemudian kita tangkap. Itu tentunya berdasarkan pengintaian sehingga anggota bisa mengarah kepada pelaku," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya