Polisi ringkus pengedar sabu di Dumai

Merdeka.com - Seorang warga Jalan Simpang Bukit Datuk Lama nomor 36 RT 09, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Guruh Sugiarto (34), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Rabu (27/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Guruh ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 3 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 2,23 gram.
"Selain itu, kita juga menangkap pengedar narkoba lainnya Anwar (52) yang berdomisili di tempat yang sama," ujar Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/7).
Donal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari warga bahwa di rumah Anwar dan Guruh sering terjadi transaksi narkoba. Untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut, polisi langsung menuju lokasi.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Guruh yang sedang memegang 3 paket kecil dan 1 paket sedang," ucap Donal.
Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba lainnya di rumah tersebut. Ternyata di lantai 2 rumah itu, polisi menemukan 92, 93 gram sabu milik Anwar.
"Pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seseorang inisial AG, warga Aceh seharga Rp 50 juta sebelum bulan puasa lalu," ujar Donal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baik Guruh maupun Anwar dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dumai," pungkasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya