Polisi ringkus pengeroyok anggota TNI AU di Bekasi
Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara, berinisial ASK, di depan kafe STMJ, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu (17/1) lalu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, dari enam orang ditangkap, empat di antaranya diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka adalah JH (20), T (21), H (19), dan R (33).
"Semuanya adalah para tukang parkir di depan kafe STMJ. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Puji di Bekasi, Kamis (21/1).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Puji, pengeroyokan terjadi ketika korban hendak meninggalkan kafe. Namun, saat itu ketika korban berada diminta uang parkir oleh pelaku R.
Akan tetapi, lanjut Puji, korban menyarankan R meminta uang parkir kepada rekannya yang berada di dalam. Setelah itu, korban menuju pintu keluar dan bersamaan itu pelaku J menarik tangan korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
"Pelaku lainnya secara bersamaan menendang dan memukul korban, dan salah satu pelaku memukul kepala korban dengan bongkahan beton," ujar Puji.
Setelah korban terjatuh, dia diinjak-injak. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala, serta memar-memar di wajah dan badan. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaBegini Tampang Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Bekasi
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaDelapan sopir angkot yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Selengkapnya