Polisi ringkus penyuplai sabu orangtua telantarkan 5 anak
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap penyuplai narkoba kepada pasangan suami-istri Utomo Purnomo alias Tomi dan Nurindria Sari alias Iin yang menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua, Blok E8 Nomor 37, Cibubur. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, tersangka berinisial O ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (20/5) malam.
"Iya sudah ditangkap semalam," kata Eko Daniyanto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).
Eko mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyuplai sabu inisial O untuk mengungkap jaringannya. Saat ini, pelaku inisial O masih diperiksa oleh penyidik.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Masih dikembangkan terus ke tingkat bandarnya," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Purnomo (45) dan Nurindra Sari (42) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram.
Penetapan tersangka itu menyusul petugas Polda Metro Jaya, menemukan sabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5) kemarin. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaR (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka pembunuh empat anak kandung, Panca Darmansyah (40), masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Karena alasan itu, polisi belum bisa menahannya.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca Selengkapnya