Polisi Ringkus Residivis Pencabulan Anak di Malang
Merdeka.com - Polres Malang meringkus seorang tersangka kasus pencabulan yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama alias residivis.
Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38). Dia diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.
"Korbannya inisial RM usia 16 tahun, pelajar SMP," tutur Dedy di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/7).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Menurut Dedy, kasus tersebut terjadi pada 8 April 2019 lalu di Desa Kasin, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi, korban sedang mencuci daging ayam di Sungai Ngepeh bersama sang kakak.
"Korban adalah si adik. Datang tersangka meminta tolong menemani. Yang mau menemani si adiknya, nemenin membeli minuman alkohol," jelas dia.
Tidak disangka, lanjutnya, kebaikan korban malah berbuah pahit. Dia diakali agar mengikuti keinginan tersangka, bahkan terjadi ancaman pembunuhan.
"Setelah itu korban diajak ke gubuk untuk mengoplos mirasnya dengan minuman suplemen. Usai dioplos, korban dibawa ke rumah kosong. Di situ terjadi pencabulan," kata Dedy.
Tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni pelecehan seksual terhadap anak laki-laki selama 10 tahun. Dia kemudian bebas pada 2016.
"Pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka mengaku pernah mengalami hal serupa saat kelas 6 SD," Dedy menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaOrang tua baru melihat ada luka ketika mengganti baju K sepulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca Selengkapnya