Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap kurir sindikat narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kurir sabu ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng adalah Yudi Djatmiko (37), warga Dusun Grejen, Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan, tersangka Yudi berprofesi sebagai makelar mobil ditangkap saat mengantar pesanan sabu, di salah satu kawasan di sekitar Kabupaten Sukoharjo.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Tersangka kami amankan Kamis (14/4) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, saat berada di salah satu kawasan sedang mengantarkan paket sabu-sabu pesanan dari salah seorang. Dia melakukan pengantaran yang dipesan konsumen melalui handphone. Penangkapan tersangka setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Carto di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4).
Usai menangkap Yudi, petugas kemudian membawanya pulang ke rumah dan digeledah. Di kamar tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 130 gram, sebuah timbangan elektronik warna perak, uang tunai hasil penjualan Rp 5 juta, kartu ATM BCA atas nama istri tersangka, KTP tersangka.
Kemudian dua ponsel Nokia, tujuh buah pipet kaca, tiga buah alat isap sabu (bong), sebuah solasi bening, sebuah lakban coklat, sebuah cutter, sebuah sisa gulungan aluminium foil, dan sebuah kresek hitam berisi ribuan lembar plastik klip transparan.
"Barang-barang bukti tersebut dia simpan dengan cara disembunyikan di bawah kasur tempat tidur, serta ada di dalam almari kamar tersangka," ucap Carto.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo mengatakan, polisi lalu mendalami jaringan Yudi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YD mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba berinisial BRO, yang merupakan terpidana kasus yang sama divonis pengadilan tiga tahun penjara. BRO yang sudah menjalani hukuman di Lapas Sragen setahun ini mengendalikan YD, dengan cara berkomunikasi melalui handphone," kata Widodo.
Widodo menyampaikan, jika ada pesanan, BRO menghubungi YD melalui ponsel buat mengambil sabu, dan mengantarnya kepada pemesan. Dalam melakukan transaksi, antara BRO, YD, dan pembeli melakukan pembayaran dengan transfer melalui ATM.
"ATM BCA yang digunakan oleh tersangka YD adalah ATM istrinya. Saat ini, kami masih melakukan upaya pemeriksaan pendalaman, dan bekerjasama dengan Kalapas Sragen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah istrinya juga ikut berperan dalam transaksi narkobanya atau tidak," ujar Widodo.
Akibat perbuatannya, Yudi tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tutup Widodo.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya