Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen

Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen Polisi ringkus kurir sabu dikendalikan bandar seorang napi di Lapas Sragen. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap kurir sindikat narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kurir sabu ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng adalah Yudi Djatmiko (37), warga Dusun Grejen, Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan, tersangka Yudi berprofesi sebagai makelar mobil ditangkap saat mengantar pesanan sabu, di salah satu kawasan di sekitar Kabupaten Sukoharjo.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka kami amankan Kamis (14/4) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, saat berada di salah satu kawasan sedang mengantarkan paket sabu-sabu pesanan dari salah seorang. Dia melakukan pengantaran yang dipesan konsumen melalui handphone. Penangkapan tersangka setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Carto di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4).

Usai menangkap Yudi, petugas kemudian membawanya pulang ke rumah dan digeledah. Di kamar tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 130 gram, sebuah timbangan elektronik warna perak, uang tunai hasil penjualan Rp 5 juta, kartu ATM BCA atas nama istri tersangka, KTP tersangka.

polisi ringkus kurir sabu dikendalikan bandar seorang napi di lapas sragen

Kemudian dua ponsel Nokia, tujuh buah pipet kaca, tiga buah alat isap sabu (bong), sebuah solasi bening, sebuah lakban coklat, sebuah cutter, sebuah sisa gulungan aluminium foil, dan sebuah kresek hitam berisi ribuan lembar plastik klip transparan.

"Barang-barang bukti tersebut dia simpan dengan cara disembunyikan di bawah kasur tempat tidur, serta ada di dalam almari kamar tersangka," ucap Carto.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo mengatakan, polisi lalu mendalami jaringan Yudi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YD mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba berinisial BRO, yang merupakan terpidana kasus yang sama divonis pengadilan tiga tahun penjara. BRO yang sudah menjalani hukuman di Lapas Sragen setahun ini mengendalikan YD, dengan cara berkomunikasi melalui handphone," kata Widodo.

Widodo menyampaikan, jika ada pesanan, BRO menghubungi YD melalui ponsel buat mengambil sabu, dan mengantarnya kepada pemesan. Dalam melakukan transaksi, antara BRO, YD, dan pembeli melakukan pembayaran dengan transfer melalui ATM.

"ATM BCA yang digunakan oleh tersangka YD adalah ATM istrinya. Saat ini, kami masih melakukan upaya pemeriksaan pendalaman, dan bekerjasama dengan Kalapas Sragen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah istrinya juga ikut berperan dalam transaksi narkobanya atau tidak," ujar Widodo.

Akibat perbuatannya, Yudi tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tutup Widodo.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak

Pil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya