Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Rangkasbitung hingga Tewas

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Rangkasbitung hingga Tewas borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap tiga pelaku pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung hingga korban meninggal dunia.

"Kami kurang lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pelajar itu," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rayendra, di Lebak, Jumat (26/11).

Kasus pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung RG (15), warga Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18) sudah ditetapkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pengungkapan kasus pengeroyokan itu setelah polisi melakukan investigasi di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang melihat pelat nomor kendaraan pelaku, sehingga tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Malingping.

Petugas juga mencari saksi-saksi video CCTV yang ada di sepanjang jalan untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.

"Kami mengapresiasi petugas di lapangan hanya kurang dari 1x24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap," ungkap Teddy seperti dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan tersangka RH (21), AW (20), dan SG (18), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan.

Kejadian tersebut berawal para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak terjadi. Selanjutnya, pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung yang tengah berada di wilayah Gunung Kencana.

Mendengar keterangan itu, para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa. "Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran," tutup Shinto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Tewas Dikeroyok di Depan Pondok Pesantren di Tangsel, Begini Kronologinya
Remaja Tewas Dikeroyok di Depan Pondok Pesantren di Tangsel, Begini Kronologinya

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal Polsek Serpong, didapati enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok
Pengeroyok Pemuda di Tangsel Ditangkap, Mulanya Janjian Tawuran, Ditinggal Rombongan Lalu Dibacok

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.

Baca Selengkapnya
Tolak Kerjakan Tugas Temannya, Siswa SMP di Batu Malang Ini Malah Dikeroyok Hingga Tewas
Tolak Kerjakan Tugas Temannya, Siswa SMP di Batu Malang Ini Malah Dikeroyok Hingga Tewas

Aksi pengeroyokan tersebut sempat direkam menggunakan smartphone oleh salah seorang temannya hingga kemudian viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok

Salah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.

Baca Selengkapnya
Pelajar di Ciampea Bogor Tewas Disabet Celurit Gerombolan Siswa SMK
Pelajar di Ciampea Bogor Tewas Disabet Celurit Gerombolan Siswa SMK

Seorang pelajar tewas akibat disabet celurit oleh gerombolan pelajar di Jalan Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (1/12).

Baca Selengkapnya
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi

Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.

Baca Selengkapnya
Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Tawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku

Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu

Baca Selengkapnya
Keroyok Dua Remaja hingga Tewas dan Kritis, 17 Pelajar Diringkus Polisi
Keroyok Dua Remaja hingga Tewas dan Kritis, 17 Pelajar Diringkus Polisi

Polisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas
Ngeri! Tenteng Samurai Nyaris 1 Meter, ABG 'Gabut' Tawuran di Jalanan & 1 Tewas

Tawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.

Baca Selengkapnya
Tawuran Pecah di Lenteng Agung, Satu Orang Tewas Disabet Senjata Tajam
Tawuran Pecah di Lenteng Agung, Satu Orang Tewas Disabet Senjata Tajam

Pelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan

Atas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengeroyokan Santri Pesantren di Makassar Berujung Tewas, 3 Pelaku di Bawah Umur Ditangkap
Kronologi Pengeroyokan Santri Pesantren di Makassar Berujung Tewas, 3 Pelaku di Bawah Umur Ditangkap

Motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah salah sasaran.

Baca Selengkapnya