Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Salah satu eksekutor Herdi Sibolga sopir otak pelaku Alex

Polisi: Salah satu eksekutor Herdi Sibolga sopir otak pelaku Alex Otak pelaku pembunuh Herdi. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Kasus pembunuhan Herdi Sibolga (45) yang tewas ditembak di Penjaringan masih terus diusut. Setelah lima pelaku termasuk dalam pembunuhan ditangkap, penyidik mulai mendalami peran sesrta hubungan kelimanya.

Hasil sementara, diketahui jika pelaku PWT alias OP adalah sopir Alex, dalang penembakan.

"OP yang sering jadi driver-nya (Alex)," kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar, Selasa (14/8).

Baik OP dan Alex adalah kawan lama.

"Jadi salah satu eksekutor itu kawan lamanya si otak ini, Alex," sambungnya.

Alasan kawan lama itu yang membuat Alex mengajak OP untuk menghabisi nyawa Herdi. Sayang, Iskandar enggan merinci sejak berapa lama dan hubungan pertemanan seperti apa yang terjadi antara keduanya.

Selain itu, Alex membantah memberi upah Rp 400 juta kepada para eksekutor jika berhasil menembak mati Herdi.

"Alex belum mengaku kalau ada rencana pembayaran uang untuk para eksekutor," tuturnya.

Sebelumnya, Alex, dalang pembunuhan Herdi ditangkap di Pulau Tepa, Maluku Barat usai 'mgu,pet' selama 25 hari. Ia dibekuk saat dalam perjalanan menuju Pulau Wetar, Jumat (10/8). Tempat persembunyian Alex terungkap usai polisi menangkap emapt eksekutor Herdi, AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41) yang merupakan pembunuh bayaran.

Motifnya adalah persaingan di bisnis solar kapal antara Herdi dan Alex. Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Herdi ditembak mati di dekat kediamannya Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) saat baru saja pulang kantor. Herdi tewas akibat terkena tembak di bagian leher dan ketiak.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Motif Istri di Karawang Otaki Skenario Begal Demi Habisi Nyawa Suami
Terungkap, Motif Istri di Karawang Otaki Skenario Begal Demi Habisi Nyawa Suami

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan AKP Dadang Penembak Polisi Berbaju Tahanan & Diborgol, Bantah Disebut Gila
VIDEO: Penampakan AKP Dadang Penembak Polisi Berbaju Tahanan & Diborgol, Bantah Disebut Gila

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menegaskan kondisi AKP Dadang tidak terbukti mengalami gangguan jiwa

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun Yang Dicekoki Narkoba di Hotel Senopati
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun Yang Dicekoki Narkoba di Hotel Senopati

Pelaku juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan korban meninggal inisial AF di hotel Senopati tersebut merupakan pertemuannya yang pertama.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam
Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam

Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tewasnya Ketua Mapala di Lubuklinggau yang Terungkap dari Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh'
Kronologi Tewasnya Ketua Mapala di Lubuklinggau yang Terungkap dari Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh'

Kematian korban membuat aktivis Mapala STAI Bumi Silampari kehilangan sosok pendiam itu.

Baca Selengkapnya
Kapendam Murka OPM Habisi Danramil Aradide Padahal Sering Diberi Sembako: Air Susu Dibalas Air Tuba!
Kapendam Murka OPM Habisi Danramil Aradide Padahal Sering Diberi Sembako: Air Susu Dibalas Air Tuba!

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun

Harli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.

Baca Selengkapnya