Polisi salah tangkap saat gerebek penimbunan 2.000 liter solar
Merdeka.com - Salah tangkap dilakukan aparat Polsek Bogor Barat saat melakukan penggerebekan sebuah rumah semi permanen yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Batu Ulung RT 3/7 Cifor Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (12/11).
Berdasarkan pantauan di lokasi kondisi gudang sudah sepi hanya police line saja yang terpampang. Saat wartawan hendak mencari informasi perihal kronoligis penangkapan, ada salah seorang warga bernama Ny Tuti (30) mengaku kecewa dengan penggerebekan tersebut karena Rosikin (46) suaminya yang tidak tahu menahu ikut dibawa petugas.
"Kita di sini ngontrak dan tidak tahu apa-apa, bahwa di sebelah itu adalah gudang penimbunan solar. Saya dan suami kira tempat itu hanya gudang oli bekas, dulunya tempat pemotongan ayam," ujarnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dia mengaku bingung kenapa suaminya turut dibawa. "Selain suami saya, saya melihat ada 3 orang yang dibawa. Bahkan handphone saya ikut diamankan, saya sempat teriak suami saya jangan dibawa," katanya.
Sementara itu, Rosikin, korban salah tangkap polisi yang sudah dibebaskan menuturkan, di seputar lokasi penimbunan BBM, terdapat usaha ayam potong dan penampungan barang rongsokan. "Saya tahu banyak solar di dalam. Itu solar subsidi, makanya saya takut untuk membaur. Apalagi penyewanya kurang bergaul. Dia datang dan pulang setelah panasin mesin. Yang nginap hanya tiga karyawan," katanya.
Pengepul barang rongsokan yang sudah bertahun-tahun menempati lokasi ini menambahkan, selain dirinya, rekannya bernama Rustandi juga ditangkap polisi. "Polisi main tangkap begitu saja saat tiba di lokasi. Saya dan pak Rustandi lagi duduk. Polisi kira kami pemilik gudang penimbunan solar subsidi ini," paparnya.
Dari lokasi, polisi membawa mobil tangki dan truk bak tertutup, dan seorang pegawai di gudang penimbunan bernama Eko. Terkait salah tangkap ini, Kapolsek Bogor Barat Kompol Indiratyaningsih menghindar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaPolda NTT yang memecat diriny karena melakukan sejumlah pelanggaran etik
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian kebocoran pipa gas, PGN mengalami kerugian gas dan kerusakan aset.
Baca SelengkapnyaTPG berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan insiden ini dan segera memasang safety line di sekitar area yang terindikasi kebocoran.
Baca SelengkapnyaDi tengah keputusasaan, tiba-tiba sesuatu menyembur dari dalam tanah
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaMaruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.
Baca Selengkapnya