Polisi sebut ada 15 jemaah umrah yang tak diberangkatkan Ada Tour and Travel
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour and Travel, sebagai tersangka. Lasty menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas laporan yang dibuat oleh Lyra Virna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sudah ada beberapa calon jamaah umrah yang ikut dalam biro perjalanan milik Lasty tersebut.
"Sudah sekitar 15 orang (calon jemaah) ya yang tidak jadi berangkat berkaitan dengan travelnya dia (Lasty Annisa)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
-
Siapa yang ikut dalam program UMRAH Adira? Salah satu pemenang program UMRAH Untuk Sahabat adalah Imam, yang mengungkapkan kejutan dan rasa terima kasihnya kepada Adira Finance atas hadiah Umrah yang sangat berarti baginya.
-
Siapa yang sedang Umrah? Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci Darma Mangkuluhur Sedang Umroh Darma Tegaskan Sedang Jalani Ibadah Umrah Melalui Insta Story-nya.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa yang akan pergi umrah? Jennifer Coppen dilaporkan sedang mempersiapkan perjalanan umrah bersama anak perempuannya, Kamari.
-
Siapa saja yang umroh bareng? Selain bersama ayahnya, Darma juga menjalankan ibadah umrah bersama adiknya, Gayanti Hutami, yang terlihat menggunakan hijab dan busana serba hitam.
-
Siapa yang ikut Nagita umrah? Nagita Slavina menghabiskan waktu melakukan ibadah umrah bersama kedua putranya, Rafathar dan Rayyanza.
Sayangnya, Argo tak merinci siapa-siapa saja nama-nama para calon jamaah umrah yang tergabung dalam biro perjalanan milik Lasty yang tidak diberangkatkan ini. Dan sampai saat ini juga pihaknya masih mendalami dengan meminta keterangan dari Lasty.
"Kita masih mendalami, dan kita masih meminta berkaitan dengan bukti-bukti yang bersangkutan sudah menerima (uang) dari siapa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang berapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaPutri Dakka dilaporkan atas penipuan ratusan jemaah dan pencemaran nama baik. Pemilik travel juga dilaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaSelama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca Selengkapnya