Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ©2021 Antara

Merdeka.com - Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dilansir Antara, Sabtu (11/9).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut.

"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.

Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.

"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.

Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapas Kerobokan Bali Kebakaran, Tak Ada Korban Jiwa
Lapas Kerobokan Bali Kebakaran, Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran terjadi di area dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/3) sekitar pukul 16:00 Wita.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Gudang Gas Elpiji yang Terbakar di Bali Diduga Tempat Oplosan
Gudang Gas Elpiji yang Terbakar di Bali Diduga Tempat Oplosan

Dugaan pengoplosan gas itu menguat setelah tim menemukan tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Hotel F2 Melawai, Polisi Tak Temukan Pendeteksi Asap, Alarm Kebakaran & Emergency Exit
Kebakaran Hotel F2 Melawai, Polisi Tak Temukan Pendeteksi Asap, Alarm Kebakaran & Emergency Exit

Saat ini, kepolisian masih terus bekerja mencari tahu asal muasal kemunculan api dan penyebab kebakaran.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Kondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Kobaran Api Membumbung Tinggi, Lapak di Pondok Pinang Terbakar
Kobaran Api Membumbung Tinggi, Lapak di Pondok Pinang Terbakar

12 unit damkar dengan 60 personel dikerahkan ke lokasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya