Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas

Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas Alfian Tanjung. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan, vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag). Sebab, majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh Alfian tak menemui unsur pidana meskipun terbukti.

"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).

"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," tambahnya.

Dalam keputusan itu, jaksa mengajukan banding. Adi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum yang masih berjalan.

"Yang saya dengar setelah putusan disampaikan, saya dengar jaksa banding. Maka nanti dilakukan pada tahap kasasi. Pada tahap kasasi ini jaksa akan menyampaikan kembali hal-hal yang muncul dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, Adi menegaskan, proses kasus Alfian sudah dilewati secara bertahap salah satunya pemanggilan saksi ahli. Dia menambahkan, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam kicauan Alfian.

"Dan teman-teman dalam melakukan penyidikan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kematian Afif Maulana Setelah Buka Layanan Informasi Masyarakat
Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kematian Afif Maulana Setelah Buka Layanan Informasi Masyarakat

Masyarakat bisa menghubungi di Hotline 08116669007 dan 0895607345098

Baca Selengkapnya
Pastikan Afif Maulana Tewas Bukan karena Penganiayaan, Polda Sumbar: Pemeriksaannya Sudah Mentok
Pastikan Afif Maulana Tewas Bukan karena Penganiayaan, Polda Sumbar: Pemeriksaannya Sudah Mentok

Pastikan Afif Maulana Tewas Bukan karena Penganiayaan, Polda Sumbar: Pemeriksaannya Sudah Mentok

Baca Selengkapnya