Polisi Sebut Anak Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Jualan Sabu
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa Lea alias HHY alias L terkait penyalahgunaan narkotika. Lea yang merupakan anak Sri Bintang Pamungkas ini diamankan usai polisi melakukan pengembangan kasus.
"Kami ada mengamankan dua orang, salah satunya adalah inisial FA dan satu laginya adalah inisial HHY. Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Iqbal menjelaskan, saat itu pihaknya amankan FA dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Di mana barang bukti itu adalah sisa usai FA pakai. "Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya, estimasi hampir 1 gram," katanya
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Dari itu, polisi pun akhirnya berhasil amankan Lea yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di mana FA mengaku barang haram itu didapati dari Lea.
"Kami mengembangkan lagi dari mana sumber barang tersebut. Terus beranjak ke TKP kedua, masih di tempat kawasan yang sama, tapi hanya beda beberapa rumah, kita mengamankan inisial atas nama HHY atau L, seorang perempuan. Kita amankan, pada saat diamankan ada di situ cangklong, alat untuk digunakan untuk mengisap sabu itu, satu buah pipet, korek api gas, handphone Samsung," bebernya.
Dalam pemeriksaan, Lea mengakui sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp 800 ribu. Dalam pemeriksaan, Lea mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp 2,2 juta.
Lea jatuh sakit
Dia mengatakan Lea yang merupakan anak aktivis Sri Bintang Pamungkas itu mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu agar staminanya tetap fit.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," kata Iqbal.
Kata Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.
"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar. Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya," bebernya.
Iqbal menjelaskan, Lea diamankan saat pengembangan kasus. Di mana sebelumnya amankan FA yang menyebutkan barang haram itu diperoleh dari Lea.
"Kami mengamankan pada hari sabtu, tanggal 15 Juni tahun 2019. Karena kita melakukan pengembangan, di rumah Jalan Merapi, Cibubur," ujarnya.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, kalau kasus ini lambat diekspose ke media karena Lea sakit.
"Karena tersangka ini kita bantarkan karena sakit. Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaSang Ibu tak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya dijemput paksa polisi di rumahnya
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya