Polisi Sebut Bayi Tewas Mengambang di Bak Mandi Dibunuh Ibu Kandung
Merdeka.com - Polisi membongkar kasus penemuan bayi tewas mengambang di bak mandi sebuah rumah di Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut diduga meninggal lantaran dibunuh oleh DFK (29), ibu kandungnya sendiri. DFK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan saksi dan laporan dari forensik, kita meyakinkan bahwa yang bersangkutan jadi tersangka," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Rizki mengatakan, pihaknya masih mendalami motif perbuatan keji pelaku membunuh anaknya sendiri. Polisi juga menunggu laporan resmi dari pihak forensik terkait penyebab meninggalnya bayi berumur tujuh bulan tersebut.
-
Kenapa bayi nya meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Mengapa bayi meninggal? Kelainan genetik yang dialami anak ini membuat jantung tidak dapat menerima atau memompa cukup darah setiap kali berdetak dan mengakibatkan kematian dini anak laki-laki tersebut karena gagal jantung, ungkap para peneliti seperti dikutip dari laman Live Science.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Bagaimana bayi perempuan itu meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama 'Neve,' diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
"Dan motif sedang kita dalami. Sementara kita duga ada gangguan kejiwaan atau ada penyebab lain masalah keluarga dan yang lainnya kita masih dalami. Lalu Kita masih nunggu hasil autopsi," katanya.
Akibat perbuatannya, DFK disangkakan telah melanggar pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian masih menyelidiki penemuan mayat bayi prematur diduga dikubur hidup-hidup orangtuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaSang ibu, RY telah ditahan, tapi polisi menemukan kendala saat memeriksanya.
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum dibuang ke saluran irigasi, bayi tersebut mendapatkan penyiksaan dari orang tuanya.
Baca SelengkapnyaSelama ini ibu korban jarang bersosialisasi dengan masyarakat dan ada dugaan depresi.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu ditemukan pertama kali oleh suami korban.
Baca SelengkapnyaPolisi pun mengamankan terduga pelaku yang tak lain ayah dari korban.
Baca SelengkapnyaBayi dalam keadaan hidup dan sudah dibawa RSKD Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaIbu yang menenggelamkan anaknya ke dalam ember didiagnosa alami gangguan jiwa
Baca SelengkapnyaSetelah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa, kondisi orok bayi begitu mengenaskan. Selain tak bernyawa, beberapa bagian tubuhnya mengalami luka parah.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat istri MR sedang hamil tua mengalami konstraksi pada 14 September 2024. MR membawa istri ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta
Baca Selengkapnya