Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Termasuk Berita Bohong

Polisi Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Termasuk Berita Bohong Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran. Polisi menyatakan cuitan "Allahmu lemah" yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.

"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Namun, apabila ada masyarakat yang mengatakan cuitan Ferdinand benar, maka ia tidak menyebarkan berita bohong. "Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," sebutnya.

"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tutupnya.

Meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: "Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".

Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penyidik langsung menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana

"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan

Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Donasi Agus Salim, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua Terkait Dugaan Penghinaan
Buntut Kasus Donasi Agus Salim, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua Terkait Dugaan Penghinaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan penghinaan tersebut terhadap Farhat Abbas dilakukan Pablo Benua melalui akun Ti

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Video Panglima Yudo Bicara Terkait Al-Zaytun Hoaks
TNI Tegaskan Video Panglima Yudo Bicara Terkait Al-Zaytun Hoaks

Julius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya