Polisi sebut Daeng Aziz bohong, janji datang malah santai di kosan
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menuding Abdul Aziz alias Daeng Aziz berbohong. Lewat pengacaranya, dia berkali-kali menyebutkan janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan, tapi malah ditemukan sedang duduk-duduk santai di sebuah indekos.
"Dia bayar di situ, dia ngekos. Nah silakan teman-teman jabarkan sendiri. Dia janji untuk datang ke Polda Metro, betulkan? Faktanya dia tadi jam 12.45 WIB lagi duduk-duduk santai di kost-kosan, silakan jabarkan artinya apa itu," ujar Daniel di Mapolresta Jakarta Utara, Jumat (26/2).
Terkait tertangkapnya Daeng Aziz di rumah kost, Polres Jakarta Utara telah meminta izin untuk memeriksanya dalam kasus pencurian listrik. Sementara, kasus prostitusi tetap ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Oh iya, sudah saya sudah koordinasi dengan pak Direktur Kriminal Umum Pak Krishna. Bahwa yang bersangkutan sementara diizinkan untuk diperiksa di tempat kami sebagai tersangka kasus pencurian listrik," ungkap Daniel.
Dia menjelaskan, Aziz diamankan di Jalan Antara No 19 Jakarta Pusat sekira pukul 12.45 WIB, di rumah kost benama Sentral Kost. Saat diciduk, Aziz sedang duduk santai di lobby.
"Kemudian anggota mendatangi menunjukan surat tugas. Menunjukan surat penangkapan dan beliau tanpa melakukan perlawanan (menyerahkan diri)," lanjutnya.
Ketika digiring aparat, Aziz sedang duduk sendiri. Hanya ada penghuni kost yang berada di dekatnya.
Atas kasusnya, Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaLucky Hakim menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (14/7).
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca Selengkapnya