Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut jajanan anak mirip alat kontrasepsi tak berbahaya

Polisi sebut jajanan anak mirip alat kontrasepsi tak berbahaya Ilustrasi kondom. Shutterstock/chingyunsong

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menilai makanan ringan anak yang diduga berisi mainan menyerupai alat kontrasepsi tidak mengandung bahan berbahaya. Hal itu dipastikan setelah diselidiki oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pada Senin (1/2) kemarin.

"Hasil Puslabfor Mabes Polri menyatakan unsur barang plastik atau karet yang diduga menyerupai alat kontrasepsi tersebut non-identik dan tidak mengandung bahan berbahaya atau bukan merupakan alat kontrasepsi sejenis alat kondom," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan Dirkrimsus, AKBP Agung Marlianto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2).

AKBP Agung Marlianto menyatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan BPOM masih melakukan pemantauan terhadap penjualan mainan dalam makanan tersebut yang beredar di masyarakat. Dia meminta masyarakat tidak melakukan publikasi terhadap berita yang tidak berdasarkan bukti dan hanya mengedepankan asumsi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

"Ini perlu diklarifikasi adanya berita yang beredar di media sosial di warung atau kios di Bekasi mirip alat kontrasepsi tidak benar. Ini juga tidak mengandung bahan plastik kondom atau alat kontrasepsi," kata dia.

Menurut dia, jajanan tersebut boleh beredar karena juga mempunyai izin dari BPOM Serang, Banten. Pihaknya juga sudah menyelidiki ke PD Supergirl Utama Food terkait mainan tersebut.

"Perusahaan ini tidak menjual bebas harus melalui agen-agen yang telah ditunjuk oleh perusahaannya. Serbuk susu yang terdapat dalam kotak kado cara memakannya dengan langsung dimakan atau dicampur dengan air tidak dengan cara dimasukan ke dalam balon mainan. Balon mainan tersebut hanya sebagai hadiah agar anak-anak tertarik," kata dia.

Ancaman pidana, pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya

Produk es krim magnum classic dan almond terindikasi mengandung plastik dan logam sehingga ditarik dari pasar di Inggris dan Irlandia.

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi BPOM soal Roti Aoka Dinilai Sikap Pro Aktif Cegah Penyebaran Hoaks
Klarifikasi BPOM soal Roti Aoka Dinilai Sikap Pro Aktif Cegah Penyebaran Hoaks

Hal ini untuk memberi kepastian bagi masyarakat cegah hoaks

Baca Selengkapnya
Dokter ke Orangtua: Anak Sehat Lebih Baik Tidak Konsumsi Makanan Olahan Ultra
Dokter ke Orangtua: Anak Sehat Lebih Baik Tidak Konsumsi Makanan Olahan Ultra

Piprim mengatakan makanan dengan pemrosesan ultra memiliki kandungan yang minim serat namun sangat tinggi kalori dan gula.

Baca Selengkapnya
IAKMI: Air dari Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Gangguan Janin
IAKMI: Air dari Galon Polikarbonat Tak Sebabkan Gangguan Janin

Menurutnya, galon-galon tersebut sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.

Baca Selengkapnya
Panduan Cemilan Sehat untuk Membantu Pertumbuhan Anak Sesuai Rekomendasi IDAI
Panduan Cemilan Sehat untuk Membantu Pertumbuhan Anak Sesuai Rekomendasi IDAI

Tidak hanya makanan anak saja yang perlu diperhatikan untuk memaksimalkan tumbuh kembangnya. Cemilan yang dikonsumsi anak juga perlu sangat diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia

Produsen roti Aoka itu belum tergabung dalam GAPMMI.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi
Hasil Pemeriksaan Seluruh Makanan di Pasar Takjil Banyuwangi Aman Dikonsumsi

Hasil pengecekan laboratorium itu, seluruh sampel makanan-minuman dalam kondisi layak konsumsi.

Baca Selengkapnya
Pakar Gizi Anggap Tambahan Pemanis pada Susu Ikan Masih Boleh Asal Dalam Jumlah Tak Berlebihan
Pakar Gizi Anggap Tambahan Pemanis pada Susu Ikan Masih Boleh Asal Dalam Jumlah Tak Berlebihan

Tambahan pemanis pada susu ikan masih boleh dilakukan asal tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya