Polisi sebut jika masa tahanan Jessica habis kasus masih berproses
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum juga lengkap. Padahal jika belum juga dinyatakan lengkap sampai tanggal 27 April mendatang, maka Jessica dinyatakan bebas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, sebenarnya penyidik telah mengumpulkan hampir semua bukti terkait kasus tersebut. Hanya saja, memang satu bukti belum ada yakni pengakuan Jessica.
"Sebenarnya kalau dari lima alat bukti yang diatur dengan pasal 184 KUHAP, bahwasannya yang tidak terpenuhi satu saja, hanya keterangan terdakwa tidak mengakui," kata Awi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5),
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
Awi mengungkapkan empat alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat. Namun, JPU ingin alat bukti berupa petunjuk kuat Jessica sebagai pelaku.
"Nah petunjuk ini kan yang berdasarkan penemuan penyidik di masyarakat untuk mendukung. Untuk mendalam, itu teknis. Nah disampaikan bahwasannya yang bisa saya penuhi ini. Dan ini legal semua, namun demikian yang diminta jaksa kita akan tetap tindak lanjuti," ucapnya.
Meski berkasnya berulang kali dinyatakan belum lengkap oleh Kejati DKI, dikatakan Awi, pihaknya tetap optimis dan yakin dengan pembunuhan yang terjadi.
"Kalau kita dari awal berkas dilimpahkan dari awal sudah seyakin-yakinnya, yang diamanatkan UU dengan minimal dua alat bukti sudah lebih dari cukup. Melakukan penuduhan Jessica sebagai pelakunya. Mempersangkakan Jessica sebagai pelakunya," tegasnya.
"Tapi kembali lagi kita semua pakai aturan hukum intinya kita berdasarkan UU yang ada. Dalam KUHAP, jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan. Namun kasusnya masih berproseskan, kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, apa kekurangannya. Kita akan koordinasi dengan JPU. Namun tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan 30 Juni 2016 silam.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya