Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Kasus RS Ummi Belum Ada Tersangka Karena Masih Perlu Keterangan Tambahan

Polisi Sebut Kasus RS Ummi Belum Ada Tersangka Karena Masih Perlu Keterangan Tambahan Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Polri sudah menerima pelimpahan berkas perkara RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 terkait perawatan terhadap Rizieq Syihab. Namun demikian, sejauh ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut terhadap kasus tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara tetapi masih ada yang harus disempurnakan.

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menaikkan status perkara atas laporan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor terkait hasil pemeriksaan Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Polisi pun segera memanggil semua pihak berkaitan dengan kasus tersebut.

"Hari sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (7/12).

Hendri mengatakan penyidik akan kembali memanggil dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi beserta barang bukti dalam kasus terkait hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq Shihab. Selanjutnya, menentukan siapa tersangkanya.

"Untuk siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali, penyidik yang tahu seperti apa," kata Hendri.

Dia mengungkapkan, penyidik membuka peluang memanggil kembali Rizieq Shihab dan keluarga. Pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara.

"Nanti kita lihat hasil penyelidikan seperti apa. Sekarang belum bisa saya sampaikan," ujar Hendri.

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 saksi pada kasus yang terkait Rizieq Syihab tersebut. Polisi juga memanggil ahli epidemiologi untuk dimintai keterangan.

"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli dari epidemiologi," kata Hendri.

Kesimpulan keterangan sementara, berdasar pemeriksaan para saksi dan ahli, ada unsur tindak pidana pada perkara tersebut, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan dan memeriksa saksi baru.

"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Tetapi sampai sekarang belum menetapkan tersangka," ujar Hendri.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.

Baca Selengkapnya