Polisi Sebut Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis
Merdeka.com - Pemilik pengobatan Alternatif diduga bertindak tak senonoh kepada pasiennya. Adalah Husein Alatas yang membuka praktik di Kecamatan Setu, Bekasi. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah seorang pasien berinisial R (37) mengaku pernah dicabuli kala berobat pada November 2019.
"Pada saat pengobatan sedang berlangsung, korban merasa seperti terhipnotis dan tertidur. Pada saat itu lah pencabulan terjadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Korban didampingi keluarganya melapor kejadian yang dialaminya ke polisi pada 27 November 2019. Polisi turun tangan mengusut kasus ini. Seorang pria bernama Husein Alatas ditangkap pada 16 Desember 2019. Husein dijerat Pasal 290 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
"Kami sudah periksa 4 orang saksi. Salah satunya korban. Ini masih didalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain sedang kami lakukan pendalaman," ucap dia.
Reporter:Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi, MY ditahan setelah menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien, TA (22), yang tengah hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial TA (22) melayangkan laporan dugaan pencabulan itu ke Polda Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKasus Dokter Ortopedi Dituduh Cabuli Istri Pasien, Korban Serahkan Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya