Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membenarkan mahasiswi korban pelecehan oleh dosen sempat disekap di dalam toilet saat yang bersangkutan menghadiri acara yudisiumnya dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, peristiwa penyekapan tersebut disampaikan korban berinisial F, kepada penyidik saat dia diperiksa di Markas Polda Sumatera Selatan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
"Kami memang mendapat informasi dari korban bahwa dia sempat disekap di toilet saat yudisium. Peristiwa itu disampaikannya saat memberikan keterangan penyelidikan di Mapolda," kata dia, dilansir Antara, Senin (6/12).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Namun, menurut dia, polisi belum bisa menindaklanjuti peristiwa penyekapan yang dialami korban itu meskipun menurut korban penyekapan itu diduga mengandung unsur kesengajaan dengan maksud mengintimidasi dia yang telah melaporkan dosen berinisial R di Fakultas Ekonomi universitas itu atas kasus pelecehan seksual. Sebab sampai saat ini korban belum membuat laporan secara resmi terkait hal itu.
Maka dari itu, lanjutnya, korban bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian supaya dugaan itu dapat segera ditindaklanjuti. "Kami ini terbuka. Semua bentuk laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dalam konteks yang dialami korban (F) ini," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, F merupakan salah satu dari tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal melalui media sosial oleh R.
F dan dua rekan senasibnya, yaitu C dan D, telah melaporkan pelecehan R itu ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu siang (1/12).
Kemudian F mengaku disekap di toilet saat mengikuti acara yudisiumnya yang berlangsung di Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya di Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Jumat (3/12).
Peristiwa yang dialami para korban dari Fakultas Ekonomi khususnya F, membuat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya membentuk tim advokasi mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam perkara itu.
Ketua tim advokasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya, M A Yan Iskandar, mengatakan, mereka menduga penyekapan itu bentuk intimidasi dari petinggi kampus kepada korban, setelah yang bersangkutan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu.
Peristiwa dugaan penyekapan itu dia dapat dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian. "Dalam yudisium itu ada peristiwa penyekapan terhadap korban," cetusnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban yang diduga disekap terus berteriak meminta tolong untuk dikeluarkan dari dalam toilet. Lalu, teriakan korban itu didengar saksi yang kebetulan melintas dekat toilet, hingga akhirnya F yang ketakutan itu dia selamatkan.
"Saksi adalah seorang dosen yang kebetulan melintas dekat toilet itu. Mendengar teriakan korban Ia pun bertanya siapa di dalam, lalu korban yang mengenali suara dosen itu berteriak: Pak tolong saya disekap," ujarnya.
Saksi menduga, lanjutnya, penyekapan itu mengandung unsur kesengajaan sebab dalam kejadian tersebut saksi melihat ada lima orang yang diduga sedang berjaga di depan toilet. "Waktu itu saksi melihat ada lima orang yang berjaga di depan toilet," cetusnya.
Sementara itu koordinator tim Advokasi IKA Universitas Sriwijaya, Sri Lestari Kadariah, mengatakan, berdasarkan temuan itu maka ada dua fakta hukum yang terjadi.
"Karenanya, kami akan kawal kasus ini. Harusnya pihak rektorat membuka diri agar fakta sebenarnya terungkap. Kemudian kami mendesak pihak kepolisian secara serius mengawal kasus ini hingga proses persidangan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki rasa suka terhadap korban namun selalu ditolak.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca Selengkapnyaada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca Selengkapnya