Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Merdeka.com - Kepolisian tengah mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat Aksi 1812 yang menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Koordinator Aksi 1812 pun tak lepas dari bidikan kepolisian.
Diketahui sebanyak 155 orang peserta aksi 1812 diamankan aparat Polda Metro Jaya dari beberapa titik. Salah satunya di titik penyekatan wilayah Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan. Menurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
-
Siapa yang terkena dampak penyakit? Lebih dari 95 siswi di SMU St. Theresa's Eregi Girls Ibu Kota Nairobi, Kenya menderita penyakit misterius sehingga sekolah terpaksa ditutup sementara.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
"Kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, Jumat (18/12).
Yusri mengaku belum mau berbicara banyak mengenai hal ini. Dia alan menyampaikan secara gamblang apabila mereka telah menjalani pemeriksaan.
"Nanti kita sedang mendata, masih kita datakan ulang, nanti baru kita periksa apakah bisa dikenakan Undang-Undang no 6 atau no 4 maupun KHUP kalau memang itu ada ajakan," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dan petani akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-64 hari ini, Selasa (24/9).
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKedua kubu awalnya hanya saling beradu argumen, namun situasi kian panas hingga diwarnai lemparan batu dan botol air mineral.
Baca SelengkapnyaMassa pendukung hak angket yang geram langsung menyerang massa penolak hak angket.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh
Baca SelengkapnyaBarikade besi polisi tersebut berjarak sekitar 10 meter di bagian dalam gerbang yang roboh.
Baca SelengkapnyaPara pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.
Baca Selengkapnya