Polisi sebut mengada-ada jika Habib Rizieq dicecar 50 pertanyaan
Merdeka.com - Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku bahwa kliennya itu dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu ketika Rizieq dimintai keterangan di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, Kamis (27/7) lalu.
Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan membantah hal tersebut. Justru pernyataan Sugito itu terkesan sangat berlebihan.
"Enggaklah, enggak sampai puluhan pertanyaan, itu terlalu mengada-ada," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/8).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
Lebih lanjut, Adi pun menegaskan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut. Hal itu sebagaimana yang diinginkan oleh pengacara Rizieq.
Rizieq sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan chat konten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
"Sebenarnya pengacara lebih mengetahui lah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu apa, tersangka lebih tahu," ujarnya.
Sugito mengatakan bahwa Rizieq telah dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan chat konten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
“Dicecar 50 pertanyaan pertanyaan kasus yang menjerat Habib (Rizieq). Lebih banyak pertanyaan soal chat itu ya,” ujar Sugito di Jakarta, Jumat (18/8).
Sugito menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Habib Rizieq statusnya hanya sebagai saksi. Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menjelaskan hubungannya dengan Firza Husein hanya sebatas guru dengan murid.
“Hubungan dengan Firza hanya sebatas guru dan murid saja. Dia (Rizieq) menolak soal apa konten hubungan komunikasi pornografi,” pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya