Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut para terduga makar sering rapat di beberapa tempat

Polisi sebut para terduga makar sering rapat di beberapa tempat Rachmawati ditangkap. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi sudah memulangkan delapan orang yang terindikasi akan melakukan makar. Meskipun sudah bebas, mereka tetap menyandang status tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, penangkapan tersebut berdasarkan data dan informasi-informasi dari pihak intelijen. Bahkan kata Iriawan, para tersangka diketahui sudah sering melakukan rapat.

"(Rapat) Beberapa kali dan beberapa tempat," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Orang lain juga bertanya?

Sehingga, kata Iriawan, pihaknya tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan tersebut. "Kita tidak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti permulaannya yang cukup," tegasnya.

Lanjut Iriawan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, di luar agenda rapat pertemuan di kediaman Rachmawati.

"Yah nanti hasil pengembangan pemeriksaan itu, yang jelas yang ikut rapat di rumah ibu Rachmawati dan tempat lainnya itu orangnya. Nanti kalau memang ada pengembangan tentu akan dikembangkan. Kemungkinan bisa ada dan tidak. Tergantung para tersangka tersebut," pungkasnya.

Diketahui, mereka yang ditangkap adalah calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific atas dugaan menghina penguasa (Pasal 207 KHUP). Ada aktivis Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing atas tuduhan pemufakatan jahat merencanakan makar (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP).

Ada pula pensiunan jenderal TNI Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang ditangkap di rumah masing-masing atas tuduhan pemufakatan jahat merencanakan makar (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP). Nama lain, Eko Suryo Santjojo dan Firza Huzein yang juga disangkakan melakukan pemufakatan jahat untuk makar, serta Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat dengan UU ITE. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta
Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta

Terungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang

Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya

Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.

Baca Selengkapnya