Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur

Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur Buni Yani ajukan praperadilan. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, pihaknya menghormati apa yang telah dilakukan tersangka Buni Yani dengan mengajukan praperadilan. Buni Yani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam praperadilan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kalau pihak kepolisian telah menyalahi prosedur. Menanggapi hal itu, Agus mengaku pihaknya sudah menjalankan prosedur dengan baik.

"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kita jawaban kami besok, jadi mohon untuk bersabar. Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk tetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah lakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami gimana prosedur sudah lakukan yang dilakukan penyidik," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Aldwin juga mengatakan kalau penetapan kliennya sebagai tersangka tidak dilakukan gelar perkara terlebih dulu. Dengan tegas Agus mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara sesuai dengan prosedur.

"Prinsipnya penyidik sudah lakukan prosedur yang berlaku di mana ditetapkan hukum pidana. Dan apa yang jadi dalil pemohon besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," pungkasnya.

Tersangka pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni Yani kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya