Polisi Sebut Penulis Skenario Film Fajar Umbara Spontan Aniaya Anak
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penulis skenario film ternama, Fajar Umbara disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya, saat sedang bertengkar bersama sang istri Yuyun Sukawati.
Kapolres Tangsel, AKBP Imam Imanudin menerangkan berdasarkan keterangan awal tersangka, bahwa aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu merupakan spontanitas.
"Spontan itu," kata Iman Imanudin di Cilenggang, Kamis (16/4).
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut Iman, aksi spontan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari cekcok antara tersangka dengan istri.
"Kan yang bersangkutan ribut bersama istrinya, si anak datang bantuin (ibu) dipukulin pelipis dan dagunya. Pas mau pukul balik, tangannya ditangkep dibenturkan di meja. Bengkak tangannya," jelas Iman.
Namun begitu, Iman tidak dapat memastikan apakah aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu sering kali terjadi atau baru kali itu saja.
"Kita pemeriksaan seputar kejadian penganiayaan. Kejadiannya di rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia terancam pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ayah banting anak hingga tewas itu terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaSeorang ayah bernama Usmanto alias Usman (43) tega menganiaya anak kandungnya sendiri Kurniawan (11) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaPelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepalanya menggunakan kunci inggris.
Baca Selengkapnya