Polisi sebut penyidikan kasus Angeline memasuki tahap akhir
Merdeka.com - Agar tidak terjadi pemulangan berkas acara pemeriksaan kasus Angeline, pihak penyidik dari kepolisian mulai mendekati pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditentukan. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie, perkara itu saat ini sedang memasuki tahap pembuatan resume Berita Acara Pemeriksaan hasil penyidikan.
Nantinya hal itu bakal melengkapi berkas perkara dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus pembunuhan adek kita sekarang ini sudah masuk dalam tahap resume," kata Ronny kepada awak media, Rabu (1/7).
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kerangka perempuan ini dikubur? Tembikar yang ditemukan di makam itu menyatakan dia dikubur pada akhir dekade abad ketiga SM atau dekade pertama abad kedua SM, masa ketika Sardinia, yang menjadi pusat kebudayaan Punic atau Phoenician berada di bawah kekuasaan Romawi.
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
Ronny mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan JPU yang sejak awal ikut memberikan masukan supaya tidak terjadi pengulangan dalam pembuatan BAP.
"Apa yang dibuktikan itu agar sejalan antara penyidik dan JPU," ujar Ronny.
Menurut Ronny, hingga saat ini belum ada penambahan saksi lagi dalam kasus itu. "Apabila ada penambahan warga sebagai saksi, ini lebih memperkuat bukti petunjuk. Pasalnya bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah, sebagaimana pasal 184 undang-undang acara hukum pidana. Bukti petunjuk ini juga akan memberikan kontribusi keyakinan kepada kami," ucap Ronny.
Ronny mengatakan, perumusan hasil pemeriksaan ini tidak akan berpengaruh terhadap upaya tersangka Margriet yang menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau dia tidak mau diperiksa sebagai tersangka, tetap saja kita memprosesnya," tambah Ronny.
Ronny melanjutkan, batas akhir perampungan berkas pemeriksaan adalah 60 hari. Terdiri dari 20 hari penahanan dan diperpanjang buat penahanan penyidikan selama 40 hari. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya