Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal

Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal Sidang praperadilan kasus penangkapan penghina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang praperadilan kasus penangkapan Arkham Mukim, pemuda penghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/3). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban permohonan (eksepsi) dipimpin hakim tunggal Sunaryanto.

Sidang dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB. Termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili kuasa hukum AKP Ibnu Suka diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya. Saat pembacaan jawaban, Ibnu Suka menilai permohonan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang 1997 cacat.

"Permohonan praperadilan ini cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ibnu.

Permohonan praperadilan juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto. Dengan pertimbangan tersebut, termohon berharap hakim menolak permohonan.

"Yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut. Menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pemohon," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menguraikan kronologi kasus penghinaan terhadap Gibran yang dilakukan Arkham melalui akun instagram @garudarevolution.

Usai menyampaikan isi eksepsi sebanyak tujuh halaman selanjutnya, hakim Sunaryanto menanyakan kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban atau replik yang akan diajukan oleh pemohon.

"Apakah akan ada replik atau masih seperti semula langsung pembuktian?" tanya Sunaryanto.

Pihak pemohon pun mengatakan tidak akan mengajukan replik. Namun mereka akan langsung mendatangkan ahli pidana pada sidang berikutnya Rabu (31/3) besok.

Kuasa hukum termohon Sigit Sudibyanto menyampaikan, setelah mendengar jawaban dari termohon ternyata Arkham ini sudah menghapus komentarnya di media sosial.

"Tetapi termohon tadi menyampaikan tetap mengundang Arkham tetap hadir di kepolisian. Ini kan jadi aneh juga, karena sesuai SE Kapolri itu kan ketika seseorang sudah menghapus itu kan harusnya selesai," ucapnya.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban orang tadi sudah menghapusnya," sambungnya.

Sigit menjelaskan, dalam SE disebutkan pendekatan secara prevemtif dan persuasif. Dan tujuannya adalah untuk mengedukasi, Ihah ini ternyata tetap dipanggil dan disuruh membuat surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf.

"Ini sudah menjadi bukti kalau termohon memang sudah kebablasan," pungkas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya