Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang praperadilan kasus penangkapan Arkham Mukim, pemuda penghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/3). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban permohonan (eksepsi) dipimpin hakim tunggal Sunaryanto.
Sidang dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB. Termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili kuasa hukum AKP Ibnu Suka diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya. Saat pembacaan jawaban, Ibnu Suka menilai permohonan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang 1997 cacat.
"Permohonan praperadilan ini cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ibnu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Permohonan praperadilan juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto. Dengan pertimbangan tersebut, termohon berharap hakim menolak permohonan.
"Yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut. Menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pemohon," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menguraikan kronologi kasus penghinaan terhadap Gibran yang dilakukan Arkham melalui akun instagram @garudarevolution.
Usai menyampaikan isi eksepsi sebanyak tujuh halaman selanjutnya, hakim Sunaryanto menanyakan kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban atau replik yang akan diajukan oleh pemohon.
"Apakah akan ada replik atau masih seperti semula langsung pembuktian?" tanya Sunaryanto.
Pihak pemohon pun mengatakan tidak akan mengajukan replik. Namun mereka akan langsung mendatangkan ahli pidana pada sidang berikutnya Rabu (31/3) besok.
Kuasa hukum termohon Sigit Sudibyanto menyampaikan, setelah mendengar jawaban dari termohon ternyata Arkham ini sudah menghapus komentarnya di media sosial.
"Tetapi termohon tadi menyampaikan tetap mengundang Arkham tetap hadir di kepolisian. Ini kan jadi aneh juga, karena sesuai SE Kapolri itu kan ketika seseorang sudah menghapus itu kan harusnya selesai," ucapnya.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban orang tadi sudah menghapusnya," sambungnya.
Sigit menjelaskan, dalam SE disebutkan pendekatan secara prevemtif dan persuasif. Dan tujuannya adalah untuk mengedukasi, Ihah ini ternyata tetap dipanggil dan disuruh membuat surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf.
"Ini sudah menjadi bukti kalau termohon memang sudah kebablasan," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Selengkapnya