Polisi sebut Presiden Direktur PT Allianz Indonesia akan datang pekan depan
Merdeka.com - Penyelidik Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Wessling sempat mangkir pada panggilan pertama, Kamis (12/10) lalu.
"Untuk yang Wessling tanggal 26 Oktober sudah konfirmasi mau datang, itu kata kuasa hukumnya, kliennya akan datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).
Argo menjelaskan, Wessling sendiri dijadwalkan akan hadir pada pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini ia dilaporkan oleh salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ya kalau diagenda sekitar pukul 10.00 WIB, kita harapkan hadir untuk berikan keterangan. Itu dia yang mau (hadir) kata pengacaranya," jelasnya.
Seperti diberitakan, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wessling dan Yuliana diduga telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis kemarin.
Baca Selengkapnya