Polisi sebut registrasi ulang sim card prabayar sangat bermanfaat
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat gagasan agar masyarakat melakukan registrasi ulang sim card prabayar. Hal itu karena masih ada masyarakat yang melakukan registrasi sim card dengan cara yang tidak benar.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengatakan, registrasi ulang sim card itu sangatlah bermanfaat. Karena memang hampir semua masyarakat menggunakan seluler komunikasi tapi belum melakukan registrasi secara benar.
"Registrasi ulang sim card sangat bermanfaat. Karena ya hampir semua gunakan seluler komunikasi. Tapi karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kita ungkap peristiwa pidana mencari orang kita mengalami kendala," kata Ari Dono di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
-
Kenapa Polres Cianjur mengadakan pelatihan SIM C? Pelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.
-
Dimana proses verifikasi data SIM online dilakukan? Setelah menyelesaikan pembayaran, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Korlantas untuk melakukan verifikasi data dan mengikuti ujian.
Dengan adanya registrasi ulang sim card dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lanjut Ari Dono, paling tidak mudah mendatakan dan kendalikan apabila ada informasi umum yang disampaikan secara nasional.
"Kan sekarang ada alat, kalau kita lewat MCD masuk ke kita (hp maksudnya). Kan seperti itu kalau teregister semua mungkin ada pesan nasional yang bisa disampaikan secara publik. Mungkin dengan ada profilnya oh ini bisa disampaikan mungkin gitu. Tapi bukan domain saya. Tapi sangat bermanfaat," ujarnya.
Jendral bintang tiga ini pun tak ingin masyarakat berpikiran negatif dengan adanya registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Nomor KK. Karena ini dilakukan oleh pemerintah memang akan berdampak positif untuk masyarakat.
"Ya jangan berpikir gitu, kan pemerintah positif yah untuk datakan seperti itu jika bicarakan KK bahwa itu sebenarnya bener enggak. Dan yakin aja pemerintah enggak jahat sama masyarakat dan ada polisi yang bakal mengawalnya," ucapnya.
Saat ditanyakan kenapa hal ini harus dilakukan kembali, yang di mana memang sebelum orang membeli sim card sudah pasti melakukan pendaftaran dengan KTP. Dia menjawab hal itu untuk memudahkan pihaknya untuk mendapatkan data seseorang yang pernah melakukan kejahatan.
"Tapi ada seluler nya begitu. Tapi bukan domain saya untuk menjawab itu," tandasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Multazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPanduan mengaktifkan kembali kartu SIM yang hangus berbagai operator.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menekankan pentingnya layanan proaktif dari Dukcapil dalam menerbitkan KTP bagi pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca Selengkapnya