Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut saat ajukan grasi berarti Antasari akui kesalahannya

Polisi sebut saat ajukan grasi berarti Antasari akui kesalahannya Antasari Azhar mendatangi Bareskrim. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Pihak kepolisian mengaku masih terus mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta kasus dugaan SMS gelap terhadap Antasari Azhar. Sebab, laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai berdiri sendiri atau sudah berkekuatan hukum tetap.

"Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan laporan tersebut. Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan. Istilahnya sudah putusan menetap, sudah inkracht. Bahkan sudah ada PK (peninjauan kembali) lagi ya. Ini yang nanti akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyidik," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

"Apakah (kasus) ini berdiri sendiri atau ini suatu hal yang berkaitan dengan perkara yang memang secara realita sudah sampai tahap inkracht dan bahkan berkaitan dengan masalah itu beliau sudah mengajukan grasi kepada bapak Presiden, bahkan grasinya sudah dipenuhi," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Boy menambahkan, polisi juga perlu melakukan penyelidikan secara cermat dalam menangani kasus Antasari. "Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu, ini perlu penelusuran yang sangat cermat yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Saat disinggung apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe (HT) dan Aulia Pohan terkait 'nyanyian' Antasari yang menyebutkan nama keduanya, Boy enggan menjawab secara rinci.

"Belum sampe ke pada taraf itu. Kan di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan. Kita adalah lembaga peradilan yang juga punya otoritas, punya kewenangan yang memang kita harus hormatilah. Namanya proses peradilan, itulah mekanisme hukum yang ada di negara kita. Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya)," pungkas Boy.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya