Polisi Sebut Status Ustaz Maheer Tahanan Kejaksaan Saat Meninggal di Rutan Bareskrim
Merdeka.com - Polri menyatakan Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia setelah menjadi tahanan kejaksaan. Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.
"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Menurut Rusdi, awalnya Maheer memang dalam kondisi sehat sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sakit yang dideritanya mulai kambuh usai masuk jeruji besi.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Mahathir? Mahathir, yang kini berusia 99 tahun, telah menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia selama lebih dari dua dekade dan memiliki riwayat masalah jantung, termasuk menjalani operasi bypass.
-
Kenapa Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba? Keduanya akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
-
Kapan Mahathir dirawat di rumah sakit? Seorang ajudan Mahathir menginformasikan kepada Reuters bahwa ia dirawat di rumah sakit pada Selasa (15/10) malam karena mengalami batuk akibat infeksi saluran pernapasan bawah, dan akan menjalani cuti sakit hingga 25 Oktober.
-
Apa yang menyebabkan Mahathir sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Ketika ditahan kan dia nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," jelas dia.
Petugas lantas membantarkan Maheer ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama kurang lebih tujuh hari. Setelah membaik, dia dibawa kembali ke Rutan.
"Diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit. Sudah diminta untuk dirawat di rumah sakit tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim," Rusdi menandaskan.
KontraS Soroti Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak
KontraS menyoroti penyidik Bareskrim Polri yang menolak permintaan penangguhan penahanan serta keinginan almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata untuk dirawat di RS UMMI sewaktu masih menjadi tahanan. Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, seorang yang sedang dilakukan penahanan memiliki hak terkait masalah kesehatannya.
"Ditolaknya keinginan keluarga untuk dirawat di RS Ummi patut dipertanyakan. Sebab seseorang yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan permintaan perawatan kesehatan atau pendapat lain mengenai kesehatannya," kata Rezaldy saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/2).
Rezaldy menegaskan, seorang tahanan mempunyai hak untuk mengajukan permintaan atau pendapat lain mengenai kesehatannya.
"Jika dokter dan fasilitas kesehatan yang memadai hanya di tempat pengobatan yang diminta, seharusnya Polri mengabulkan permohonan keluarga tersebut. Hal ini demi kesehatan dan keselamatan nyawa tersangka," tegasnya.
Mengaca pada hal tersebut, Rezaldy ingin agar kejadian itu tak dapat terulang lagi. Selain itu, Polri juga diminta untuk memberikan keleluasaan bagi seorang tahanan yang butuh perawatan kesehatan.
"Polri sebaiknya mengevaluasi diri terkait kebijakan penahanan yang sudah berjalan. Kedepan Polri harus memberikan keleluasaan dan akses seluas-luasnya bagi seorang tahanan yang butuh perawatan kesehatan. Selain itu, juga perlu ada kontrol dan akses lembaga independen atas tata kelola rutan agar tidak terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tak sakit saat awal dilakukan penahanan. Ustaz Maaher dikabarkan meninggal dunia pada Senin (8/2) kemarin karena sakit yang dideritanya.
"Ketika ditahan kan dia (Maaher) engga sakit, awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan, dalam proses penahanan, menjalani penahanan yang bersangkitan sakit seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (9/2).
Ia mengaku, saat Ustaz Maaher mengalami sakit. Pihaknya langsung membawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
"Ketika sakit, itupun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Alasan Dirawat di RS Polri
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, alasan pihaknya membawa almarhum ke RS Polri dan bukan ke RS Ummi yang sempat diinginkan. Karena, Ustaz Maaher berstatus sebagai tersangka dan sudah ada ruangan perawatan khusus untuk tersangka.
"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, pejagaan khusus dan dokter-dokter nya pun punya kemampuan untuk merawatsebenrnya penyakit dari Soni Eranata, pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada, apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu beda dengan RS Ummi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita udah siapkan semuanya," pungkasnya.
Keluarga Ungkap Ustaz Maaher Minta Dirawat di RS UMMI
Keluarga Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sempat meminta penangguhan penahanan terhadap pihak kepolisian terhadap almarhum. Alasan permintaan tersebut karena sedang dalam pengobatan.
Jamal, selaku kakak dari Ustaz Maaher mengatakan, pihaknya sempat meminta kepada pihak kepolisian agar almarhum dapat dilakukan perawataan di RS Ummi.
"Kita dari pihak keluarga pengennya itu di RS Ummi karena permintaan Ustaz Maaher-nya," kata Jamal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Ia pun menjelaskan, kenapa pihak keluarga ingin agar Ustaz Maaher dirawat di RS Ummi. Karena sejak awal pengobatan penyakit yang dideritanya itu ditangani dokter di RS tersebut.
"Kenapa di RS Ummi, karena emang dari awal dia TB Usus dirawat disana kan, lanjutin yang sudah ada gitu. Enggak harus ada dokter baru, tinggal lanjutin aja permintaan keluarga seperti itu, kuasa hukum juga sudah bantu supaya seperti itu," jelasnya.
Dengan tidak dikabulkannya permintaan itulah, pihak keluarga merasa kurang puas dengan sikap penyidik yang tak memberikan izin atau mengabulkan penangguhan penahanan.
"Sampai beliau meninggal enggak terkabul, mungkin itu yang kurang memuaskan dari sikap penyidik mungkin itu," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan berinisial ZAN (26) tewas di dalam Lapas Bulakkapal Bekasi.
Baca SelengkapnyaHeryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKorban disebut mengamuk saat berada di dalam ruang perawatan.
Baca SelengkapnyaTNI mengungkapkan hasil autopsi Imam Masykur korban penganiayaan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaRamdan mengaku kakaknya itu telah menempuh perjalanan yang cukup jauh hampir enam jam
Baca SelengkapnyaKorban gantung diri ditemukan di wc setelah melakukan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut sebenarnya saat kunjungan kerja ke daerah, Jokowi selalu terbuka berinteraksi, berkomunikasi dan mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKerabat korban, Aswan menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh Sahrullah.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil sementara autopsi, ditemukan patah tulang leher korban.
Baca SelengkapnyaMeninggal karena serangan jantung. Ketika salat sunnah sesudah salat Zuhur berjamaah
Baca Selengkapnya