Polisi sebut tersangka bentrok ormas di Kampar bisa bertambah
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan dua tersangka pelaku bentrok, antara organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Laskar Merah Putih, di Kabupaten Kampar mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Polisi menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
"Ya benar. Kita telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing dari Laskar Merah Putih dan Pemuda Pancasila. Kita terus lakukan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," kata Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Rivai Sinambela, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/4).
Dikatakan Rivai, tersangka dari Laskar Merah Putih (LMP) terkait kasus perusakan ditangani oleh Kepolisian Resor Kampar. Sedangkan tersangka dari Pemuda Pancasila (PP) ditangani oleh Ditkrimum Polda Riau, atas perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota LMP bernama Jalaludin.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang dibahas dalam diskusi antara polisi dan admin medsos di Pekanbaru? Dalam diskusi tersebut, atmosfer yang cair terlihat, dan admin media sosial memberikan respon positif terhadap inisiatif polisi. Jarwo, seorang perwakilan admin, menyambut baik langkah Kasat Reskrim dalam merangkul mereka. 'Kami mengapresiasi peran admin media sosial dalam melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi, tetapi juga mengingatkan akan kebutuhan verifikasi lebih lanjut untuk menangkal berita hoax,' kata Bery Rabu (17/1).
Hanya saja, Rivai enggan menyebutkan nama kedua tersangka. Dia hanya menjanjikan proses penyidikan terus berlanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam cukup banyak," ujar Rivai.
Bentrokan antara dua ormas itu terjadi pada Rabu (27/4), sekitar pukul 00.25 WIB. Insiden itu menelan korban jiwa. Kejadian ini ditengarai karena perebutan wilayah kekuasaan di kawasan PTPN V Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Akibat kejadian itu, korban tewas bernama Jalalludin (43), warga asal SP I Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar. Dia dibacok di kepala dengan senjata tajam.
Selain menyebabkan seorang korban tewas, peristiwa itu mengakibatkan tiga anggota PP terluka. Rata-rata luka ketiga korban tersebut akibat senjata tajam. Ketiga orang terluka itu diketahui bernama Iwan Siagian (23), Mia Ginting (32), dan Kepler Nainggolan (48). Nama terakhir merupakan korban dengan luka cukup parah.
Bentrokan itu berawal saat sekitar 50 anggota Laskar Merah Putih mendatangi Polsek Tapung Hulu, guna mendampingi Yohanes Munthe. Yohanes disebut sebagai korban penganiayaan diduga dilakukan oknum PP. Namun, massa LMP tidak merasa puas sehingga melakukan sweeping dengan target massa PP.
Puluhan anggota Laskar Merah Putih dengan membawa berbagai jenis senjata tajam pergi ke Desa Kasikan, dan merusak Pos Ranting Pemuda Pancasila di sana. Tidak hanya itu, massa Laskar Merah Putih juga merusak Pos PP berada di Desa Suka Ramai.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.
Baca SelengkapnyaDua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca Selengkapnya