Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut usia 14 tahun bisa jadi member nikahsirri.com

Polisi sebut usia 14 tahun bisa jadi member nikahsirri.com Polda Metro rilis kasus website nikahsirri. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Usia 14 tahun ke atas menjadi salah satu persyaratan agar bisa menjadi member nikahsirri.com. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap para member website yang sudah diblokir Menkominfo itu.

"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun. Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak, makanya dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 atau berapa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Senin (25/9).

Pihaknya masih berkomunikasi dengan stakeholder lain mengenai usia 14 tahun masuk kategori mana.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak," ujarnya.

Nantinya, lanjut Adi, apabila hasil dari komunitas dengan pihak lainnya hasilnya adalah 14 tahun anak-anak maka polisi akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak kepada pelaku.

"Ya kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak makan nanti pelaku juga kita akan kenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan wanita," katanya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan situs itu dibagi menjadi dua. Yakni di mana ada klien dan juga mitra dari situs tersebut.

"Pelanggan ini ada dua. Klien, orang-orang yang ingin menggunakan aplikasi atau situs. Mitra adalah yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri sirri, suami sirri, penghulu atau saksi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Minggu (24/9)

Adi mengatakan, setiap mitra dihargai dengan sebuah koin. "Jadi mereka hargai dirinya mereka (mitra) ini masing-masing dengan koin. Ada yang 200 koin, 300 koin, ada juga yang 400 koin. Mereka yang hargainya," ujarnya.

Nantinya, lanjut Adi, apabila ada yang cocok untuk menjadi pendamping hidup. Harga dari koin tersebut dibagi dua dengan Aris.

"Misalnya si A harga koinnya 200, dibagi 80-20. 80 persen ini buat mitra, 20 persennya buat si AW ini. Bayarnya pakai koin, koin ini beli sama AW. Setiap koinnya dibeli dengan harga Rp 100 ribu," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?
CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini
Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini

Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya

Pansel bakal calon anggota Kompolnas secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6).

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Anak Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Gunakan TikTok dan Instagram Cs
Aturan Sedang Disusun, Anak Usia di Bawah 16 Tahun di Australia Dilarang Gunakan TikTok dan Instagram Cs

Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Info Terbaru, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Calon pelamar CPNS diminta aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

Baca Selengkapnya
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO

Lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Selengkapnya
Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui
Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui

Raih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Mau Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook, Segini Paket Perbulannya
Mau Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook, Segini Paket Perbulannya

Kini, masyarakat Indonesia kini bisa menikmati layanan verifikasi akun yang telah tersedia dan dapat dibeli melalui Instagram atau Facebook.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

Baca Selengkapnya