Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan oleh Nurhadi
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera mengadakan gelar perkara pemukulan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di kantornya, Rabu (17/2).
Jimmy menerangkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus pemukulan. Sebanyak empat orang telah diperiksa sebagai saksi. Petugas rutan yang menjadi korban pemukulan menjadi salah satu yak masuk ke dalam daftar saksi tersebut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi ada tiga orang saksi dengan satu terlapor. Jadi totalnya 4 orang," ujar dia.
Jimmy mengakui mengalami sedikit hambatan dalam mencari keterangan para saksi. Pasalnya, sebagian besar tahanan berada di bawah kewenangan hakim Tipikor.
"Rata-rata saksinya adalah tahan yang di bawah kendali hakim Tipikor. Jadi kami ada kendala perihal perizinan itu. Sementara itu kami mengurus izin dari hakim yang menangani perkara perkara saksi tersebut," ucap dia.
Selain menggali keterangan saksi, Jimmy menyebut, pihaknya juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam hal ini, Jimmy menyebut pihaknya tidak bekerja sendiri.
"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat CCTV-nya agar bisa mengetahui apa tentang terjadi," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut. "Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya