Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan oleh Nurhadi

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan oleh Nurhadi Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera mengadakan gelar perkara pemukulan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di kantornya, Rabu (17/2).

Jimmy menerangkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus pemukulan. Sebanyak empat orang telah diperiksa sebagai saksi. Petugas rutan yang menjadi korban pemukulan menjadi salah satu yak masuk ke dalam daftar saksi tersebut.

"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi ada tiga orang saksi dengan satu terlapor. Jadi totalnya 4 orang," ujar dia.

Jimmy mengakui mengalami sedikit hambatan dalam mencari keterangan para saksi. Pasalnya, sebagian besar tahanan berada di bawah kewenangan hakim Tipikor.

"Rata-rata saksinya adalah tahan yang di bawah kendali hakim Tipikor. Jadi kami ada kendala perihal perizinan itu. Sementara itu kami mengurus izin dari hakim yang menangani perkara perkara saksi tersebut," ucap dia.

Selain menggali keterangan saksi, Jimmy menyebut, pihaknya juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam hal ini, Jimmy menyebut pihaknya tidak bekerja sendiri.

"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat CCTV-nya agar bisa mengetahui apa tentang terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut. "Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya