Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Kejati DKI
Merdeka.com - Polisi segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menjadwalkan penyerahan berkas ke jaksa paling lambat pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Paling tidak minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/10).
Tubagus menyebut, proses penyidikan kasus kebakaran menewaskan puluhan narapidana tersebut sejauh ini sudah selesai. Adapun, pada kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Para tersangka yakni RU, S dan Y dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Sedangkan, tiga orang lain lagi yaitu JMN, PBB dan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun demikian, Tubagus menerangkan, keenam tersangka tak dilakukan penahanan. Tubagus menyinggung pertimbangan berdasarkan alasan subyektif penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap dia.
Sebelumnya Tubagus memastikan, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Adapun, penyebab korsleting listrik akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sikuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Dia mengatakan, biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu menshot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalain terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainnya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulteng, yang menyebabkan 21 pekerja meninggal dunia naik ke penyidikan.
Baca Selengkapnya