Polisi Segera Panggil Karyawati Diajak Bos Staycation Agar Kontrak Diperpanjang
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi bakal menindaklanjuti laporan korban dugaan kasus staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja. Salah satunya dengan memanggil pihak terlapor berinisial B untuk diklarifikasi.
"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Minggu (7/5).
AD (24), korban dugaan kasus tersebut melaporkan oknum manajer berinisial B ke polisi pada Sabtu (6/5). Dia melaporkan atasannya itu dengan tuduhan pelecehan seksual secara non-fisik.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Hotma mengimbau jika ada karyawati yang merasa menjadi korban dugaan kasus tersebut agar melaporkannya ke Polres Metro Bekasi agar bisa ditindaklanjuti.
"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, SPKT menerima selama 24 jam laporan korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non-fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok, karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum korban, Alfin Kosasih kepada media.
Korban melaporkan dugaan kasus tersebut dengan membawa bukti percakapan antara korban dengan terlapor. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengisyaratkan mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik, dan laporan sudah diterima polisi," ungkap Alfin.
Disinggung soal inisial terlapor, Alfin belum mau menyebutkannya. Namun dalam laporan polisi bernomor : LP/IV 1179/V/2023 SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, satu orang yang menjadi terlapor dari dugaan kasus ini berinisial B.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKetua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual Wanita.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaYKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi, MY ditahan setelah menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien, TA (22), yang tengah hamil.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya