Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Segera Sidang Disiplin Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan M Kece

Polisi Segera Sidang Disiplin Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan M Kece Begini Tampang M Kace Usai Dihajar Irjen Napoleon karena Hina Islam. Twitter @UmarChelsea_75. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi segera menggelar sidang disiplin terhadap Karutan Bareskrim Polri AKP I terkait kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sidang pelanggaran disiplin juga akan dilakukan terhadap Kepala Jaga Rutan Bareskrim Bripka W dan anggota jaga Bripka S. Berkas perkara ketiganya kini telah mendekati tahap akhir.

"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas, dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I (Karutan dan dua anggota (kepala dan anggota jaga)," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

Menurut Ahmad, ketiga anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

"Kasus ini pelanggaran disiplin," kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Sementara untuk penyidikan para petugas rutan menjadi kewenangan Propam Polri. "Ditangani Propam," kata Andi.

Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri. Perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret

Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya