Polisi Segera SP3 Kasus David NOAH
Merdeka.com - Polisi segera memproses penghentian kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH.
Rencana Penghentian itu disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kalau sudah ada kesepakatan karena masih tahap penyelidikan maka kami keluarkan SP2 lidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Senin (13/9).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Yusri sebelumnya menerangkan, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menimpa David NOAH. Ketika, David beriktikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh pelapor, Lina Yunita. Yusri menyebut, kesepakatan antara terlapor dan pelapor pun telah tercipta pada Jumat kemarin.
"Sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya dan sekarang kami kedepankan restorative justice," ucap dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan, kliennya memutuskan mencabut laporan polisi. Langkah ini diambil setelah salah satu terlapor sepakat membayar ganti rugi.
"Apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina jadi Alhamdulillah sepakat tidak ada ini itu lagi ya, sudah selesai," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Devi mengaku klien memberikan kuasa untuk mengurus pencabutan laporan. Devi mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik agar menindaklanjuti hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Mudah-mudahan restorative justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai enggak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari," ucap dia.
Sementara Penasihat Hukum David, Hendra mengungkapkan sebenarnya persoalan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab korporasi.
Namun, kliennya beritikad baik untuk mengembalikan uang yang disebut pihak pelapor telah digelapkan. "Pertama harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen. Lina dan David berteman baik jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril itu yang diungkapkan David secara pribadi," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya