Polisi seharusnya cari dulu penyebar chat Rizieq-Firza
Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai polisi terburu-buru menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Yandri menyarankan polisi seharusnya mencari penyebar percakapan yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza.
"Itu sebenarnya private tidak boleh disebarkan, jadi polisi harus bekerja secara profesional dengan mencari siapa penyebar itu, itu dulu yang ditetapkan," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Upaya ini harus dilakukan terlebih dahulu agar publik tidak menilai polisi bersikap tebang pilih dan melakukan kriminalisasi terhadap para ulama termasuk Rizieq.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Nanti publik bertanya-tanya, inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah, bisa disangkakan lagi kriminalisasi ulama berat bagi polisinya. Kasian sama polisinya," tegasnya.
Anggota Komisi ini menyayangkan langkah polisi menaikkan status Rizieq sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan. Karenanya, Rizieq diimbau segera kembali ke Indonesia untuk menjelaskan dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya pulang menyampaikan itu kalau dia tidak bersalah. Ada dugaan itu chat palsu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah meningkatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka. Rizieq diduga telah terbukti melanggar pasal tentang pornografi dengan Firza Husein melalui media sosial.
Dari awal kasus ini mencuat, pentolan FPI itu belum sama sekali diperiksa. Sebab, dua kali dipanggil Rizieq mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah dimintai keterangannya.
"Ya bisa. Misalnya sampeyan pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka to sampeyan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Namun saat ditanyai oleh awak media terkait bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, dia enggan menjelaskannya. Menurutnya, semua barang bukti akan diperlihatkan saat di persidangan.
"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tutup Argo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca Selengkapnya