Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi seharusnya cari dulu penyebar chat Rizieq-Firza

Polisi seharusnya cari dulu penyebar chat Rizieq-Firza Firza Husein. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai polisi terburu-buru menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Yandri menyarankan polisi seharusnya mencari penyebar percakapan yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza.

"Itu sebenarnya private tidak boleh disebarkan, jadi polisi harus bekerja secara profesional dengan mencari siapa penyebar itu, itu dulu yang ditetapkan," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Upaya ini harus dilakukan terlebih dahulu agar publik tidak menilai polisi bersikap tebang pilih dan melakukan kriminalisasi terhadap para ulama termasuk Rizieq.

"Nanti publik bertanya-tanya, inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah, bisa disangkakan lagi kriminalisasi ulama berat bagi polisinya. Kasian sama polisinya," tegasnya.

Anggota Komisi ini menyayangkan langkah polisi menaikkan status Rizieq sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan. Karenanya, Rizieq diimbau segera kembali ke Indonesia untuk menjelaskan dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Ya pulang menyampaikan itu kalau dia tidak bersalah. Ada dugaan itu chat palsu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah meningkatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka. Rizieq diduga telah terbukti melanggar pasal tentang pornografi dengan Firza Husein melalui media sosial.

Dari awal kasus ini mencuat, pentolan FPI itu belum sama sekali diperiksa. Sebab, dua kali dipanggil Rizieq mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah dimintai keterangannya.

"Ya bisa. Misalnya sampeyan pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka to sampeyan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Namun saat ditanyai oleh awak media terkait bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, dia enggan menjelaskannya. Menurutnya, semua barang bukti akan diperlihatkan saat di persidangan.

"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tutup Argo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi

Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun
Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun

Polisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
PAN Bela Zulhas: Cuma Mengingatkan Jangan Karena Perbedaan Pilihan Membuat Keretakan
PAN Bela Zulhas: Cuma Mengingatkan Jangan Karena Perbedaan Pilihan Membuat Keretakan

PAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.

Baca Selengkapnya