Polisi Selesaikan Kasus Pemuda di Mataram Hina Palestina Lewat Restorative Justice
Merdeka.com - Polisi masih memproses kasus seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM alias UC (23) yang terlibat tindak pidana UU ITE lantaran menghina Palestina di media sosial TikTok. Penyidik tengah mengupayakan penerapan restorative justice terkait kasus tersebut.
"Hari ini, Kamis tanggal 20 Mei 2021 penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," kara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Menurut Ahmad, penyidik sendiri telah memeriksa tiga saksi atas perkara tersebut. Pada 16 Mei, HM alias UC ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya pada 19 Mei 2021.
-
Siapa saja tahanan Palestina yang dipenjara? Mereka yang ditangkap setelah 7 Oktober ini termasuk 37 jurnalis. Asosiasi dukungan tahanan Palestina dan hak asasi manusia Palestina, Addameer, melaporkan sebagian besar jurnalis ini menjalani tahanan administratif, yang berarti mereka ditahan tanpa batas waktu tanpa menghadapi pengadilan atau dakwaan.
-
Dimana warga Palestina ditahan? Investigasi selama tiga bulan yang dilakukan oleh New York Times yang diterbitkan pada 6 Juni mengungkapkan pelecehan seksual dan penyiksaan sistematis yang dilakukan terhadap warga Palestina yang ditahan di pangkalan militer Sde Teiman di Israel selatan.
-
Mengapa tahanan Palestina dipenjara? 'Kejahatan utama yang diduga dilakukan oleh tahanan ini adalah melempar batu, yang dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun bagi anak-anak Palestina,' demikian laporan yang diterbitkan pada Juli oleh organisasi hak anak, Save the Children.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang terjadi pada tahanan Palestina? Dikutip dari The Guardian (27/11), menurut Masyarakat Tahanan Palestina, ada 7.200 tahanan yang ditahan Israel, termasuk 88 wanita dan 250 anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
-
Kenapa Israel menahan warga Palestina? Menurut Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina, sejak awal April 2024, lebih dari 3.660 warga Palestina ditahan dengan alasan administratif di penjara Israel.
"HM alias UC dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," kata Ahmad.
Sebelumnya, UC (23) seorang pemuda di Mataram harus berurusan dengan hukum usai mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5).
UC yang kini jadi tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.
"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.
Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.
"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya