Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Pencurian Besi Kereta Cepat

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Pencurian Besi Kereta Cepat Rilis pencurian besi kereta cepat. Antara

Merdeka.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan indikasi itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian besi proyek kereta cepat.

"Indikasi ini hasil pemantauan olah TKP menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (10/11).

Erwin menambahkan berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diketahui minim penjagaan di sekitar lokasi kejadian.

"Lokasi yang memang demikian terbuka, dan pengawasan juga minim tentu siapapun bisa melakukan niat-niay untuk mengambil kesempatan yaitu melakukan pencurian dalam hal ini besi di lokasi tersebut," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," tutur Edwin. Dikutip Antara.

Sebelumnya petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.

Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.

Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Medan Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut

Baca Selengkapnya
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Baca Selengkapnya
Marak Pencurian Fasilitas Kereta Api, KAI Sumut Catat Puluhan Kasus Selama Januari-Juli
Marak Pencurian Fasilitas Kereta Api, KAI Sumut Catat Puluhan Kasus Selama Januari-Juli

Hingga per Juli kemarin, kasus pencurian fasilitas sarana dan prasarana kereta api sebanyak 28 kasus

Baca Selengkapnya