Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi
Merdeka.com - Kepolisian masih mendalami kasus persekusi dan perusakan toko obat dilakukan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria. Izin usaha toko milik MA itu pun tengah diselidiki kepolisian.
"Proses, masih proses, nah yang toko obat pun masih proses. Karena menjual obat tidak mempunyai surat izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).
Kasus dugaan persekusi dan perusakan terjadi pada Rabu (27/12). Tersangka yang datang bersama 20 orang lainnya melakukan pemaksaan hingga mengancam bakal menutup toko milik korban.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Siapa yang membongkar toko klenik? Marcel Radhival atau yang dikenal dengan nama Pesulap Merah adalah orang yang biasa membongkar praktik perdukunan di Indonesia.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
Tak berselang lama anggota polisi berpakaian dinas dan preman mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan kepolisian menetapkan Boy yang juga wakabid hisbah DPC FPI Pondok Gede sebagai tersangka.
Penahanan itu disesalkan pihak Boy Giadria hingga meminta penangguhan. Namun pihak kepolisian menegaskan penahanan itu wajar untuk proses penyidikan.
"Oh semuanya kantor polisi boleh menahan seseorang ya," pungkasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaTerungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.
Baca SelengkapnyaUsaha pijat refleksi itu dikelola oleh istri Firli Bahuri. Hingga saat ini usaha tersebut masih berjalan.
Baca SelengkapnyaRumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya diketahui aktivitas penggeledahan ini diketahui dilakukan setelah Polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam narasi video itu disebutkan bahwa lokasi di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPenculikan Imam yang dilakukan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini berlangsung Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca Selengkapnya