Polisi selidiki kelalaian pengelola Transjakarta tabrakan di Mampang
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal menegaskan pihaknya akan terus memeriksa sopir bus Transjakarta dan beberapa saksi mata lainnya, terkait tabrakan yang terjadi di depan SPBU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (22/6), pagi tadi.
Jika pihak kepolisian menemukan alat bukti lainnya yang menunjukkan pembiaran perawatan, maka penelusuran akan diperluas sampai ke pihak pengelola bus tersebut.
"Kita akan lakukan penyelidikan. Apabila mengarah ke sana (kelalaian perawatan bus) kita akan telusuri. Kelalaian, apakah ada pidananya," kata M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Pihak kepolisian, lanjut Iqbal, akan terus bekerja mengumpulkan beberapa alat bukti dari berbagai saksi dengan melakukan koordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
"Termasuk teknisi dan pengelola bus Transjakarta tersebut, kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan jika tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan bukti yang kuat, maka bisa dikenakan pasal lain selain undang-undang lalu lintas.
"Jika alat bukti itu bisa kita buktikan, bisa ke pasal yang disangkakan," kata Iqbal.
Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan. Polisi hingga kini masih memeriksa Undang.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
"Tidak ada bekas rem dan diduga sementara remnya blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Pengemudi pun dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," katanya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaPemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaKA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca Selengkapnya