Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi selidiki kelalaian pengelola Transjakarta tabrakan di Mampang

Polisi selidiki kelalaian pengelola Transjakarta tabrakan di Mampang bus TransJakarta. merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal menegaskan pihaknya akan terus memeriksa sopir bus Transjakarta dan beberapa saksi mata lainnya, terkait tabrakan yang terjadi di depan SPBU Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (22/6), pagi tadi.

Jika pihak kepolisian menemukan alat bukti lainnya yang menunjukkan pembiaran perawatan, maka penelusuran akan diperluas sampai ke pihak pengelola bus tersebut.

"Kita akan lakukan penyelidikan. Apabila mengarah ke sana (kelalaian perawatan bus) kita akan telusuri. Kelalaian, apakah ada pidananya," kata M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Pihak kepolisian, lanjut Iqbal, akan terus bekerja mengumpulkan beberapa alat bukti dari berbagai saksi dengan melakukan koordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

"Termasuk teknisi dan pengelola bus Transjakarta tersebut, kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan jika tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan bukti yang kuat, maka bisa dikenakan pasal lain selain undang-undang lalu lintas.

"Jika alat bukti itu bisa kita buktikan, bisa ke pasal yang disangkakan," kata Iqbal.

Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Undang Kurniawan (26) sebagai tersangka kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan. Polisi hingga kini masih memeriksa Undang.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.

"Tidak ada bekas rem dan diduga sementara remnya blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Pengemudi pun dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," katanya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini

Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Motor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan Truk di Lenteng Agung, Pemotor Bisa Kena Sanksi Pidana
Motor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan Truk di Lenteng Agung, Pemotor Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.

Baca Selengkapnya
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas
Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas

Di hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Baca Selengkapnya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Baca Selengkapnya
Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan

KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error

Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Truk vs Motor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi: Pemotor Bisa Jadi Tersangka
Kecelakaan Truk vs Motor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi: Pemotor Bisa Jadi Tersangka

Polisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam

Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.

Baca Selengkapnya