Polisi selidiki maksud perekam videokan aksi cabul guru bimbel Yongki
Merdeka.com - Polisi terus mendalami kasus pencabulan Eddy Sudrajat alias Yongki (54), seorang guru bimbingan belajar pada muridnya MS (7). Selain itu, polisi juga bakal memeriksa orang yang merekam ulah cabul Eddy.
"Nanti kita lihat keterlibatannya. Apakah dia memang sengaja untuk kepentingan penyelidikan polisi atau dia menjadi bagian jaringan. Kalau untuk kepentingan kepolisian itu kita hargai, sebagai whistle blower, orang yang memberikan aduan adanya perilaku menyimpang di tengah masyarakat," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Perekam mengaku memvideokan kejadian itu karena tak berani menegur. Kemudian, video itu dia berikan ke polisi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Informasi dari kapolsek video diterima perekam. Dari konteks itu, bisa saja dia takut ketika itu, karena tidak menegur, kemudian dia merekam diberikan kepolisian," ujarnya.
"Ya kita masih dalami ya, masih periksa saksi-saksi," kata Andry.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat Yongki terungkap sekitar pertengahan Oktober lalu setelah perekam berani melaporkan kejadian itu ke ibu korban. Pencabulan itu sendiri sudah terjadi pada 15 September.
Saksi membuat laporan pada 16 Oktober 2017. Tak lama pelaku diciduk semiggu kemudian. Pelaporan dilakukan setelah hasil visum MS keluar sebagai bukti kuat untuk meringkus Yongki.
"Jadi ada visum juga ditambah lagi dengan bukti video dari guru yang melihat kejadian itu secara tak sengaja. Sehingga yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak ketika diciduk, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru pemeran pria dalam video mesum tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya