Polisi Selidiki Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak Memiliki NIK di BPN
Merdeka.com - Polisi mengusut dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir. Dugaan maladministrasi itu setelah pihak Nirina mengungkapkan bahwa sertifikat dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJO) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini yang masih kita dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB)," kata Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Rabu (24/11).
Menurut Petrus, terkait adanya dugaan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak notaris. Sebab notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Karenanya, sosok notaris dan PPAT yang diusut Polda Metro Jaya menjadi objek penelitian para penyidik.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanah? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Bagaimana jika NIK saya tidak terdaftar? Segera hubungi Dinas Sosial atau lakukan pembaruan data Anda di Dukcapil agar informasi yang Anda miliki menjadi lengkap.
"Walaupun beranggapan dia (notaris dan PPAT) tidak punya kapasitas untuk melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tapi ini menjadi suatu objek pendalaman kita (polisi)," kata dia.
Sementara ini, Petrus belum dapat merilis kesimpulan terkait dugaan itu. Karenanya, semua dugaan masih didalami. "Sehingga kita bisa mengembangkan perkara ini. Ini masih dalam objek yang kita kembangkan," kata Petrus.
Diketahui, sebanyak lima orang telah ditahan dan sudah berstatus tersangka. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.
Tiga tersangka lain merupakan notaris. Mereka adalah Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Polisi menjeret para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Polisi juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaUsai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.
Baca SelengkapnyaNirina Zubir mengaku lega kini persoalan tanah yang menimpanya akhirnya selesai.
Baca SelengkapnyaPerjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan, Panji Gumilang terindikasi melakukan pencucian uang. Ditemukan 295 sertifikat tanah milik yayasan yang berpindah ke Panji Gumilan
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca Selengkapnya