Polisi selidiki toko penjual bahan pembuat petasan di Tangerang
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, J (60) yang diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya atas pembuatan petasan atau mercon diketahui mendapatkan bahan peledaknya secara tersembunyi. Sebelumnya J diamankan dari kediamannya di Kampung Kandang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Potasium ini kan dibeli di toko obat-obatan kimia, dia belinya kiloan. Kami duga pelaku beli dengan pihak toko secara kucing kucingan," ujar Mujiono di lantai dasar Ditkrimusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/12).
Mujiono mengatakan, tengah menyelidiki toko yang menjual bahan utama untuk membuat petasan itu. "Kita sedang lidiki toko tempat dia belinya," kata dia.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang tinggal di rumah dinas di Karawang? Pada masa itu, Annisa dan AHY masih tinggal di rumah dinas di Karawang.
-
Di mana rumah keluarga Kanaan yang dijarah? Netanyahu tinggal di sebuah villa dua lantai di lingkungan al-Qatamon di Yerusalem yang ternyata milik keluarga Palestina dokter Taufik Kanaan.
-
Dimana Jannes ditangkap? Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
Menurut Mujiono, pelaku diketahui mengelola usaha pembuatan petasan itu dari rumahnya di Tangerang. "TKP-nya di Tangerang, home Industri. Dari situ kami menyita dan menangkap tsk yang telah buat petasan di rumahnya dengan jumlahnya cukup besar kurang lebih 150 ribu petasan," katanya.
"Operasi tersebut dalam rangka menyambut tahun baru. Di mana kita ketahui petasan tersebut bisa menjadi ibadah menjadi tidak nyaman dan celaka bagi pembuatnya, juga masyarakat sekitarnya," tambahnya.
Atas perbuatannya dikenakan Undang-undang 12 tahun 1951 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dari penangkapan terhadap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. 80.000 petasan jenis mercon, Gansing
2. 18.000 petasan jenis rentetan
3. 45.000 petasan kecil
4. 1.500 petasan bungkus kening
5. 1 buah pelewihan untuk memadamkan
6. 1 ikat kertas Koran
7. 1 baskom lem sagu
8. 1 kg potas
9. 1 kg bron
10. 1 bilah pisau
11. 1 besi kecil
12. 1 ikat sumbu petasan
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca Selengkapnya