Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan
Merdeka.com - Puluhan tersangka kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei lalu, di kawasan Slipi, Jakarta Barat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka nantinya akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Kamis kemarin ya, ada 75 (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang berhasil disita kepolisian telah dibawa. Dalam hal ini, lanjutnya, polisi telah menyelesaikan kasus ini.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU" ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menciduk 189 pelaku saat kejadian kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei. Empat orang di antaranya pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob.
"Melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob dan juga pencurian terhadap properti yang ada di mobil," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya