Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Aksi Massa di Depan Gedung Bawaslu Berakhir Rusuh. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Puluhan tersangka kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei lalu, di kawasan Slipi, Jakarta Barat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka nantinya akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Kamis kemarin ya, ada 75 (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang berhasil disita kepolisian telah dibawa. Dalam hal ini, lanjutnya, polisi telah menyelesaikan kasus ini.

"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU" ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menciduk 189 pelaku saat kejadian kerusuhan dan pengerusakan pada aksi 21-22 Mei. Empat orang di antaranya pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob.

"Melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob dan juga pencurian terhadap properti yang ada di mobil," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya