Polisi serahkan berkas kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid ke PN Garut
Merdeka.com - Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada Kamis (1/11). Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa. Karena itu, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," katanya saat dihubungi, Jumat (2/11).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. "174 KUHP ancaman hukuman 3 minggu," ucap Umar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid pada Haris Santri Nasional (HSN) di Garut. Meski demikian, keduanya tidak menerima penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus saksi. Hal itu didasarkan pada hasil pengembangan dan keterangan saksi lain bahwa mereka melakukan pembakaran bendera saat rangkaian acara HSN berlangsung.
Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama tiga minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah lima tahun tak dilakukan penahanan.
Meski demikian, keduanya masih berada di Polres Garut dalam rangka meminta perlindungan. Selain mereka, pembawa bendera berkalimat tauhid dalam perayaan HSN di Garut berinisial U pun terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya