Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Serahkan Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung

Polisi Serahkan Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akan segera menuju meja hijau. Tiga berkas perkara kasus yang melibatkan tersangka Rizieq Syihab sudah lengkap alias P21. Polisi pun telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pada 5 Februari 2021 lalu Kejagung mengabarkan ke Bareskrim Polri bahwa berkas perkara tiga kasus Rizieq telah lengkap.

"Oleh karena itu hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. "Untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," lanjutnya.

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir adalah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya